Petugas Satpol PP Rembang melakukan razia rokok ilegal di Kecamatan Kragan. (Dok. Satpol PP Rembang)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Rembang Amankan 2.650 Batang Rokok Tanpa Cukai

Rabu, 22 November 2023 - 17:34 WIB

Rembang, tvOnenews.com - Petugas gabungan dari Satpol PP Rembang dan instansi terkait bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus, menggelar razia rokok ilegal di sejumlah toko di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Hasilnya sebanyak 2.650 batang rokok ilegal berhasil diamankan. 

Razia dalam upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang ini menyasar wilayah pesisir Kecamatan Kragan, tepatnya di Desa Pandangan Wetan dan Plawangan. 

Di Desa Pandangan Wetan, petugas menemukan dan menyita tiga merk rokok tidak bercukai.

Selanjutnya petugas ke salah satu toko di Desa Balong Mulyo. Di toko ini petugas menyita  tujuh merk roko ilegal, meliputi Goa, Cup Milo, Famos, Flas,Matoa, Axa, LS dan Premium.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo  Widjanarko mengatakan, dalam razia tersebut mereka menyasar wilayah Rembang Timur daerah pesisir. Hasil yang didapat dalam razia itu sebanyak 2.650 batang rokok ilegal.

“Kita mendapati rokok ilegal tanpa cukai, rokok polosan dan pelanggaran- pelanggaran lainnya. Kita temukan sebanyak 2.650 batang, ” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo  Widjanarko, Rabu (22/11/2023). 

Satpol PP Rembang, kata Eko Prasetya rutin melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan razia. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:31
03:29
04:25
01:50
23:20
10:14
Viral