Rekonstruksi kasus KDRT di Sendangguwo Selatan RT 15 RW 02, Kelurahan Sendangguwo, Kamis (30/11/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Pelaku KDRT di Sendangguwo Semarang Peragakan 45 Adegan Rekonstruksi

Kamis, 30 November 2023 - 22:15 WIB

Ia menyebut tak ada temuan baru dalam reka ulang pada rekonstruksi ini. Proses rekonstruksi juga sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sesuai dengan keterangan tersangka. Sebenarnya dia tidak berbelit, mau kooperatif," ujarnya.

Sementara itu, di sela-sela kegiatan, ibu korban bernama Sani mengaku kepada petugas jika dirinya diancam akan dibunuh oleh pelaku jika melaporkan peristiwa itu,

"Saya takut, ada ancaman, katanya yang laporan kalau dia keluar penjara akan dibunuh," kata Sani.

Saat ini perkara tersebut tengah dalam pemeriksaan oleh petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, peristiwa ini terjadi pada 28 Agustus 2023 lalu. Korban saat diperiksa mengalami luka lebam dan ada luka tusukan di sejumlah tubuhnya.(dcz/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:09
01:34
02:48
03:43
01:20
04:40
Viral