DS (36) , pelaku pencabulan 3 anak dibawah umur dihadirkan saat rilis kasus di Polres Banjarnegara..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Sempat Viral, Warga Banjarnegara yang Cabuli 3 Anak Dibawah Umur Kini Jadi Tersangka

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:34 WIB

"Korban diiming-imingi uang bervariatif ada yang lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu, korban yang utama ini punya hubungan keluarga dengan tersangka dan korban lainnya tetangga pelaku," tutur dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (rbo/buz)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:56
09:42
15:09
07:45
14:04
Viral