Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

DPUPR Kota Tegal Sebut Bangunan Tempat Karaoke yang Terbakar Tidak Memiliki Sejumlah Izin

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:19 WIB

TegaltvOnenews.com - Kasus kebakaran yang terjadi di tempat hiburan New Orange Karaoke, Jalan Veteran, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (15/01/2024) lalu, menewaskan 6 orang pemandu lagu dan 6 korban lainnya harus menjalani perawatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal.

Korban selamat akibat sesak nafas dari 6 yang sempat menjalani perawatan, hingga Rabu (17/01/2024) siang, masih dua korban yang masih menjalani perawatan. Sementara 4 orang lainnya sudah diperbolehkan pulang. 

"Masih ada 2 pasien yang belum pulang dikarenakan masih menjalani intervensi psikolog lanjutan. Keduanya yakni DSW dan SIF," kata Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal, dr. Lenny Harlina Herdha, Rabu (17/1/2024).

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetyo mengungkapkan, gedung karaoke New Orange yang terbakar belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Padahal SLF untuk gedung pelayanan atau umum sifatnya wajib dan krusial. Sementara dilokasi kebakaran gedung Karaoke Orange, yang bangunan belakang belum memiliki SLF maupun izin PBG," ungkap Heru Prasetyo.

Dia menjelaskan, gedung karaoke New Orange, sejak awal pembangunan sempat bermasalah. Karena tidak ber-PBG atau izin mendirikan bangunan (IMB). 

Pihaknya, ungkap Heru sudah pernah menegur dan akhirnya pihak pengelola mengurus PBG untuk gedung bagian depan pada 2019-2020 lalu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
Viral