Polres Temanggung saat gelar konfrensi pers ungkap tindak pidana pencopetan, Kamis (18/1/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Polres Temanggung Ringkus 11 Pencopet Asal Jakarta yang Kerap Beroperasi di Jawa Tengah

Kamis, 18 Januari 2024 - 17:09 WIB

Temanggung, tvOnenews.com - Dua kelompok pencopet asal Jakarta yang beranggotakan 11 orang copek diringkus jajaran Polres Temanggung, Jawa Tengah, saat beraksi di acara konser musik pada Selasa (16/1/2024) kemarin.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat menjelaskan, komplotan copet ini berasal dari Jakarta yang melakukan modus operandi setiap ada kegiatan, khususnya di Jawa Tengah.

" Mereka adalah kelompok Jakarta. Mereka asli dari Jakarta dan melakukan modus operandi setiap ada kegiatan, khususnya di Jateng, mereka pasti datang" .kata AKBP Ary Sudrajat, Kamis (18/1/2024).

"Para pelaku yang berhasil diringkus adalah RA, CA, AM, IM, RM, dan MB ini adalah kelompok pertama, kemudian yang tergabung dalam kelompok 2 dengan tersangka berinisial JI, SI, YA, KI, dan MO." lanjut Kapolres.

Dalam modus operandinya, kata dia, mereka melakukan pencopetan atau pengambilan barang-barang korban dalam kegiatan keramaian tersebut.

Hal tersebut mereka lakukan di beberapa tempat, bukan hanya di Temanggung, melainkan mereka menyisir mulai Weleri Kendal, Semarang, Magelang, hingga Temanggung.

"Jadi, modus operandinya setiap ada kegiatan terkait dengan keramaian mereka melakukan pencurian dengan pemberatan ini," ujarnya.

Berkat informasi yang didapat oleh anggota dari Polres Temanggung dan mendeteksi bahwa setiap kali ada kegiatan, ada beberapa korban yang merasa kehilangan.

"Anggota Polres Temanggung kemudian melakukan pemetaan dimana setiap ada kegiatan pelaku dengan menggunakan mobil yang digunakan setiap kali kegiatan mobil itu ada." beber Kapolres

Berkat kecurigaan tersebut, lanjut dia, pertama melakukan penyelidikan awal terkait dengan informasi bahwa mobil tersebut memuat tersangka.

"Ternyata informasi itu benar, akhirnya kami melakukan penangkapan," katanya.

Barang bukti diamankan adalah 15 telepon seluler hasil kejahatan dan 2 unit kendaraan untuk melakukan modus operandi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ant/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral