Tersangka S (43) dihadirkan Polres Kendal saat gelar konfrensi pers, Senin (29/1/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Polisi Tangkap Oknum Guru Pelaku Pencabulan atas Siswanya di Kendal

Senin, 29 Januari 2024 - 17:13 WIB

Dari tangan tersangka diamankan satu buah kerudung warna putih, satu buah baju lengan panjang warna putih/seragam SD, satu buah rok panjang warna merah/seragam SD, dua buah buah pakaian dalam (atasan dan bawahan), satu buah kaos lengan panjang warna hijau, satu buah celana panjang warna coklat, satu unit Handphone merk OPPO, satu unit Laptop Merk HP, dan 1 satu unit sepeda motor jenis Yamaha VIXION.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara. (buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
01:19
10:33
08:48
02:40
03:11
Viral