Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti sabu saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Jumat (23/2/2024)...
Sumber :
  • ANTARA

Polda Jateng Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba di Pulau Jawa dan Sumatera, Amankan 52 Kg Sabu

Jumat, 23 Februari 2024 - 10:29 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran sekitar 52 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 35 ribu ekstasi dari komplotan pengedar jaringan asal Jawa dan Sumatera.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua pelaku di gerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024.

Dari penangkapan dua tersangka ini, polisi melakukan pengembangkan kasus ke wilayah lain hingga mendapati barang bukti 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi.

"Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (23/2/2024).

Polisi kemudian kembali menangkap dua pelaku di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten, pada 21 Februari 2024.

"Dari dua pelaku, PR dan GDA, polisi mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi." ungkap Kapolda Jateng.

Kapolda menjelaskan, barang haram tersebut diangkut dengan menggunakan sebuah truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan.

Dari keterangan kedua tersangka, sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Lampung. Kedua tersangka tersebut dijanjikan bayaran sebesar Rp200 juta untuk mengirim puluhan kg sabu dan ratusan ribu ekstasi itu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ant/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
17:30
00:55
01:19
06:13
02:28
Viral