Para pelaku saat digelandang polisi di Mapolres Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (27/2/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Polres Grobogan Amankan 9 Pelaku Judi Sabung Ayam

Rabu, 28 Februari 2024 - 10:42 WIB

Grobogan, tvOnenews.com - Polres Grobogan mengamankan 9 orang saat asyik melakukan judi sabung ayam di sebuah halaman kosong yang berada di Jalan raya Semarang - Purwodadi, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan, Selasa (27/2/2024).

Para pelaku yang diamankan adalah ST (41) warga Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, SD (53) warga Kelurahan Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, SN (61) warga Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Grobogan, SP (40) warga Desa Tambakan, Kecamatan Gubug, Grobogan,

Kemudian SB (47) warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, DT (53) warga Desa Kunjeng, Kecamatan Gubug, Grobogan, SJ (44) warga Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan, AR (44) warga Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, dan MY (43) warga Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, terungkapnya judi sabung ayam ini berawal dari aduan masyarakat.

“Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dari Polres Grobogan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Selain mengamankan sembilan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam perjudian jenis sabung ayam tersebut diantaranya, 8 ekor ayam jago, 10 kurungan ayam, 3 buah geber aduan ayam,

Kemudian sebuah busa untuk memandikan ayam, 2 ember warna hitam, sebuah baskom warna biru, 2 jam dinding, sebuah papan tulis, sebuah termos air, 34 buku quarto, karcis tiket masuk dan karcis parkir.

“Kemudian ada delapan belas sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi TSS pick up warna hitam dengan nopol H-9569-AQ,” ungkap Kapolres.

Dedy Anung menyampaikan, modus pelaku melakukan perjudian tersebut yakni dengan mengadu dua ekor ayam jantan yang bertaji. Kemudian juga mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.

“Para pelaku menjadikan perjudian tersebut untuk menghasilkan uang atau keuntungan,” jelasnya.

Sembilan pelaku perjudian tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun. (buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
06:40
02:00
05:21
02:44
09:37
Viral