Polres Purbalingga saat gelar konfrensi pers ungkap kasus pembunuhan, Jumat (8/3/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Kasus Penemuan Mayat Terikat di Sungai Serayu Purbalingga, Polisi Ringkus 4 Tersangka

Jumat, 8 Maret 2024 - 21:24 WIB

Sampai di Purbalingga korban yang masih keadaan tidak sadar diikat menggunakan tali dikaitkan batu cor kemudian dilempar ke Sungai Serayu dari atas jembatan wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.

Berdasarkan keterangan tersangka P, korban memiliki hutang sebesar Rp. 6,3 juta terkait jual beli material.

Namun karena saat ditagih tidak mau membayar dan malah berbicara kasar akhirnya tersangka P merasa sakit hati dan kemudian melakukan perbuatan tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. (buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:30
02:14
04:41
02:54
08:42
01:34
Viral