KPU RI meluncurkan tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di kawasan wisata Candi Prambanan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Indratno Eprilianto

KPU Resmi Tetapkan Pilkada Serentak 37 Provinsi dan 508 Kabupaten-Kota Digelar 27 November 2024

Senin, 1 April 2024 - 09:46 WIB

Klaten, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di kawasan wisata Candi Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (31/3/2024) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan sejumlah instansi terkait. Selain itu hadir pula komisioner KPU tingkat provinsi, serta komisioner KPU tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pemilihan Gubernur (Pilgub) diselenggarakan di 37 provinsi. Sedangkan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) digelar di 508 kabupaten/kota.

Secara teknis, tahapan kegiatan akan dimulai pada 17 April 2024 yaitu dimulai dengan pembentukan badan-badan adhock untuk Pilkada, meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada.

Terkait pencalonan, Hasyim mengatakan untuk pencalonan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui jalur partai politik (parpol) dan melalui jalur perseorangan.

Jalur perseorangan dilaksanakan lebih awal, karena membutuhkan syarat pencalonan berupa dukungan sejumlah pemilih sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral