Polres Purworejo gelar rilis pengungkapan kasus pembunuhan guru SMP, Senin (10/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

Gegara Cinta Ditolak, Buruh Bangunan di Purworejo Bunuh Seorang Guru

Senin, 10 Januari 2022 - 20:46 WIB

Purworejo, Jawa Tengah - Setelah buron lebih dari dua bulan, pelaku pembunuhan Wira Akhadiyati (33) dan ibunya Rofingatun (61), akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah.

Pelaku AI (57) warga Desa Secang Kecamatan Ngombol itu diringkus polisi ketika bekerja sebagai buruh bangunan di wilayah Jakarta. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat akan ditangkap

Ai (57) alias Bang Andi, merupakan pelaku pembununan yang menewaskan Wira Akhadiyati, guru SMP dan ibunya Rofingatun, warga Desa Kedungkamal Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.  

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono yang mewakili Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi mengatakan, polisi bekerja keras selama dua bulan terakhir untuk menangkap pelaku.

"Tersangka sudah diketahui identitasnya, tapi berhasil melarikan diri keluar Purworejo. Kami melakukan pelacakan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka di Jakarta," kata AKP Agus Budi Yuwono, Senin (10/1/22). 

"Tersangka didapati sedang bekerja sebagai buruh bangunan pada proyek pembangunan Rumah Sakit Harapan Kita di wilayah Palmerah Jakarta Barat. Namun, tersangka melakukan perlawanan dan berniat melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur," Ungkap Kasatreskrim.

Sementara itu, tersangka AI mengaku melakukan aksi sadisnya karena terlalu mencintai korban. Ia sakit hati mendengar korban dilamar pria lain. 

Mengetahui kabar itu, tersangka menyiapkan senjata tajam jenis golok dan mendatangi rumah korban yang tinggal tidak jauh dari desanya.

"Saya sangat mencintainya, saya iri banyak pria yang datang melamarnya," ucapnya. 

AI juga mengaku pernah melamar Wira, namun korban menolak pria berstatus duda itu. Meskipun demikian, AI mengaku menyesali perbuatannya menghilangkan nyawa dua ibu dan anak itu. 

Pembunuhan sadis itu terjadi pada akhir Oktober 2021. Tersangka datang ke rumah korban dan menganiaya Wira dan ibunya. Wira tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, sedangkan Rofingatun meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan tim dokter.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun," kata Kasatreskrim. (Edi Suryana/Buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral