news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Muhammad Rafi, tersangka kasus penipuan modus menawarkan pekerjaan freelance saat diamankan polisi, Selasa (9/7/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Harta ASN di Semarang Terkuras Miliaran Rupiah Ditipu Modus Kerja Freelance Like Postingan Marketplace

Waspada penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan paruh waktu atau freelance dengan tugas hanya me-like atau menyukai postingan di marketplace.
Selasa, 9 Juli 2024 - 20:19 WIB
Reporter:
Editor :

Semarang, tvOnenews.com - Waspada penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan paruh waktu atau freelance dengan tugas hanya me-like atau menyukai postingan di marketplace.

Akibat tipu daya modus ini, harta seorang PNS di Kota Semarang, Jawa Tengah sampai terkuras hingga milyaran rupiah. 

Korban yang berinisial HE ini melaporkan ke Polrestabes Semarang. Setelah menerima laporan itu, kepolisian berhasil mengamankan satu orang bernama Muhammad Rafi warga Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. 

Pria berusia 20 tahun ini ternyata memiliki peran penting dalam aksi penipuan ini. Ia menjabat sebagai Ketua Tim komplotan penipuan. 

"Tugas pelaku sebagai ketua kelompok adalah untuk mencari korban lalu mengkoordinasikan kepada kelompoknya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024). 

Aksi pelaku terjadi pada bulan Maret yang awalnya korban tertarik dengan penawaran tersangka di media sosial. Kemudian korban mencoba komunikasi dengan mengirim pesan di nomor WhatsApp yang tertera. 

Saat menjalin komunikasi, korban kemudian mendapatkan penghasilan tambahan hanya dengan menyukai postingan penjualan di marketplace. Dari setiap pengambilan tugas, korban malah selalu dikenakan biaya.

Namun karena akhirnya berhasil mendapat komisi, korban kemudian terus tertarik dan diminta untuk menyelesaikan tugas lainnya. Namun setelah beberapa tugas yang telah diselesaikan, korban tidak lagi bisa menarik upahnya. 

Lalu tersangka mengatakan jika penarikan haruslah minimal Rp.1 Miliar. Kemudian korban diminta menyerahkan sejumlah uang sampai nilai total Rp. 1 miliar. Ditambah saat akan penarikan, korban juga dikenakan pajak penghasilan sebesar 30% dan sudah diberikan separuhnya sehingga masih kurang Rp 125.000.000 agar bisa mengambil upahnya. 

"Karena korban sudah tidak punya uang lagi dan korban merasa ditipu, selanjutnya korban melapor ke pihak berwajib," terangnya.

Total kerugian sampai Rp 900 juta lebih. Semua kerugian itu ditipu pelaku dalam waktu 1 bulan.

"Penipuan dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Dari 4 Maret sampai 22 Maret," paparnya.

Andika menambahkan, Rafi ditangkap di Mall Carrefour Jalan Gatot Subroto, Medan pada Kamis 27 Juni 2024 dengan dibantu oleh jajaran Polda Sumatera Utara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
08:52
02:17
01:33
03:09
04:51

Viral