Pengendara sepeda motor dengan Knalpot brong mengganti knalpotnya di Halaman Satlantas Polres Semarang, Kamis (13/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Pakai Knalpot Brong, 30 Kendaraan Diamankan Polres Semarang

Kamis, 13 Januari 2022 - 23:36 WIB

" Para pengendara yang melanggar kami beri tilang sesuai yang tercantum dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000," imbuhnya.

Untuk bisa mengambil kendaraan yang diamankan, Pemilik wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standart sesuai dengan jenis kendaraannya. Meski demikian tidak menghilangkan hukuman tilang yang didapat. (Aditya Bayu/Buz).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral