Tersangka saat diperiksa petugas di Mapolres Kendal, Jumat (14/1/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Baru Bebas, Pria di Kendal Ini Kembali Edarkan Sabu dan Diringkus Polisi

Jumat, 14 Januari 2022 - 21:05 WIB

Petugas, lanjutnya, kemudian melacak lagi paket sabu yang ternyata dititipkan tersangka di rumah temannya di Weleri. Ada dua paket masing-masing seberat 0,9 gram dan 0,24 gram yang disimpan di dekat tempat tidur.

Tersangka, tambah Agus, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal untuk keperluan penyidikan. (Teguh Joko Sutrisno/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral