news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kedua tersangka korupsi dana PNPM dikawal petugas Kejari Banyumas..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Penyimpangan Dana Hampir Semilyar, Ketua PNPM dan Manajer Ditahan Kejari Banyumas

Menyimpangkan dana dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp971 juta lebih. Ketua PNPM dan Manajer ditahan Kejari Banyumas, Jawa Tengah
Selasa, 8 Februari 2022 - 20:05 WIB
Reporter:
Editor :

Banyumas, Jawa Tengah - Ketua PNPM Mandiri Pedesaan di Unit Usaha Bersama Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, KK (42) dan Manajer Unit Usaha Bersama di Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kebasen, TYP (39) ditahan Kejari Banyumas, Selasa (8/2/2022).

Keduanya disangka menyimpangkan dana dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp 971 juta lebih.

Kajari Banyumas, Soimah menjelaskan, berdasar laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian negara sebesar Rp 971.205.208

"Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah penyimpangan penggunaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan pada 2016 hingga 2020 di BKAD Kecamatan Kebasen. Yaitu pemanfaatan surplus bersih tahunan hasil pengelolaan dana bergulir yang digunakan untuk usaha lain," ujarnya. 

Soimah merinci, penyimpangan yang diakukan diantaranya, sewa lahan sawah bengkok, rental kendaraan bus dan elf, dan permodalan individu pada toko dan kios. 

"Semestinya, dana tersebut digunakan untuk penguatan modal," ujarnya.

Penggunaan dana disebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan. Pemberian permodalan atau pinjaman bagi kelompok simpan pinjam untuk kelompok perempuan menjadi tidak optimal dan pengembangan Unit Pengelola Kegiatan  (UPK) menjadi lambat. Menyebabkan posisi pinjaman saat ini macet. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Primair, Pasal 3 Subsidair jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya lagi.

Keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen. Lalu dibawa ke Rutan Banyumas.(Sonik Jatmiko/Buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral