Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif saat memberikan keterangan kepada awak media terkait Operasi Pekat..
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

20 Pasangan Tak Resmi Terjaring Operasi Pekat di Kudus

Senin, 11 April 2022 - 15:28 WIB

Kudus, Jawa Tengah - 20 pasangan di luar nikah terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mereka tertangkap tangan berada di dalam kamar hotel tanpa status pernikahan.
 

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif menegaskan, kegiatan ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus dalam rangka razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di bulan Ramadhan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pihaknya  melaksanakan operasi di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jati.

 "Dari hasil operasi itu, didapati 20 pasangan yang kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kudus untuk kami lakukan pendataan dan pembinaan," jelasnya.
 

Selanjutnya, pasangan muda-mudi yang terjaring operasi itu diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak melakukan perbuatan melanggar Perda kembali.

Untuk hotel tempat pasangan muda-mudi tersebut melakukan tindakan pelanggaran aturan daerah, penindakan yang dilakukan berupa klarifikasi dan penerapan sanksi secara bertahap sesuai Perda No. 14 Tahun 2020.

 "Hotelnya kita lakukan pemanggilan, kita mintai klarifikasi. Apakah ada filter bagi tamu yang menginap di situ atau seperti apa. Apabila terbukti adanya pelanggaran, kita berikan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2020," tegasnya.

Kholid menambahkan, untuk penegakan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang usaha diskotek, pub malam, dan penataan karaoke juga dilakukan di Desa Jati Wetan Kecamatan Jati. Hasilnya, ada 14 pekerja karaoke atau LC terjaring.

"Kami amankan 4 prosesor, 4 power supply, dan pemilik tempat karaoke. Kita juga lakukan pendataan dan pembinaan," pungkasnya. (Galih Manunggal/Ard)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral