Tersangka saat diamankan di Polres Blora, Selasa (12/4/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polres Blora Ringkus Pelaku Curanmor di Wilayah Jepon

Rabu, 13 April 2022 - 11:40 WIB

Blora, Jawa Tengah - Seorang pria berinisial YP, (27) warga kecamatan Sambong Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap Tim Resmob Polres Blora. YP diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan motor (Curanmor) dengan TKP di wilayah Kecamatan Jepon.

Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat yang kehilangan sepeda motor ketika parkir di salah satu kantor Koperasi wilayah Kecamatan Jepon.
"Awalnya pelaku berniat pinjam koperasi dengan jaminan sertifikat, namun pengajuan tersebut ditolak oleh pihak Koperasi. Kemudian ketika pelaku hendak meninggalkan area parkir, yang bersangkutan melihat motor milik orang tak dikenal yang tengah terparkir dengan kondisi kunci motor masih menempel. Kemudian pelaku membawa kabur kendaraan tersebut," ucap Kompol Christian, Selasa (12/04/2022).

Menemukan kendaraannya hilang, pemilik sepeda motor segera melapor ke Polsek Jepon dan laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Sambong oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Jepon dan Sambong tadi malam. Untuk motor yang dicuri, objeknya masih ada dan belum berpindah tangan," jelas Christian.

"Kami juga amankan barang bukti satu HP dan uang tunai senilai Rp. 450 ribu yang tengah dibawa. ini semua kita amankan ketika di lokasi penyergapan," sambungnya.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu tersangka YP mengaku baru sekali melakukan curanmor karena adanya kesempatan akibat parkir lupa mencabut kunci motor.

Kepada masyarakat, Wakapolres Blora menekankan agar selalu hati hati dalam memarkir kendaraan bermotornya. Karena setiap saat setiap waktu kejahatan selalu mengintai apalagi jika masyarakat lengah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral