Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan tersangka beserta barang bukti bahan 40 Kg bahan peledak, Sabtu (30/4/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Syamsul Arifin

Tangkap Pembuat Obat Mercon, Polres Demak Sita 40 Kg Bahan Peledak

Sabtu, 30 April 2022 - 21:50 WIB

Demak, Jawa Tengah - Reserse Kriminal Polres Demak, Jawa Tengah menangkap Abdul Latief (22) dan Rustam (35), keduanya warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, karena disangka memproduksi bubuk obat mercon.

Mereka ditangkap  hari Jumat (29/4), saat membuat obat mercon di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.


Selain Abdul Latief dan Rustam, ada tiga tersangka lainnya yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan polisi. Mereka lari saat mengetahui polisi  datang ke lokasi pembuatan obat mercon.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (30/4/2022).

Budi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat mercon di wilayah setempat.

"Mendapat informasi ini, tim reskrim  langsung mendatangi lokasi dan menangkap satu pelaku atas nama Abdul Latief yang sedang mengemasi bubuk obat mercon.  Satu hari kemudian (Sabtu, 30/4/2022) kembali  menangkap pelaku atas nama Rustam dan kami sita  barang bukti," ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol H 2479 AQE,  40 kilogram bubuk obat mercon, serta 1 timbangan Bebek, 2 ember besar, 2 buah centong nasi, 1 gunting, 1 piring dan 1 corong kecil yang digunakan untuk meracik, menyimpan  dan menimbang bahan mercon.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral