Suasana pelayanan pasien di RSUD Brebes, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Otong Susilo

Tangani Warga Miskin, Pemkab Brebes Ngutang di Rumah Sakit Hingga 7 Miliar

Rabu, 11 Mei 2022 - 20:03 WIB

Brebes, Jawa Tengah - Klaim pembayaran Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesda) hingga saat ini menunggak hingga 7 miliar rupiah dan belum terbayar oleh Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Angka tersebut tersebar di beberapa rumah sakit baik di Kabupaten Brebes maupun rumah sakit diluar Brebes.

Program yang ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Brebes diaplikasikan melalui pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga miskin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Djoko Gunawan yang dihubungi pada Rabu (11/5/2022)  siang mengatakan, soal tunggakan Pemkab Brebes menjamin semuanya akan dibayarkan melalui anggaran perubahan tahun 2022.

"Jamkesda akan diselesaikan pada anggaran perubahan tahun 2022 ini," ujar Djoko Gunawan.

" Anggaran murni tahun ini kami ploting sekitar 3 miliar rupiah, diluar perkiraan warga miskin yang menggunakan SKTM membludak " jelas Djoko Gunawan

" Perhitungan itu dilakukan melihat 93,50 persen  dari 2.001.053 jumlah penduduk Brebes sudah ter cover oleh BPJS, dengan melihat angka tersebut artinya tinggal 1,5 persen menuju ke angka 95 persen dan diasumsikan anggara 3 miliar rupiah sudah cukup tapi kenyataan dilapangan membludak  " papar Djoko Gunawan  

Terpisah Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Muhtar menjelaskan, tunggakan pembayaran Jamkesda itu tersebar di semua rumah sakit rujukan milik pemerintah.

Di antaranya, RSUD Brebes, RSUD Bumiayu, RSUD Margono Purwokerto, RSUP Kariadi Semarang, RSUD Soeselo Slawi, RSUD Waled Cirebon, RSUD Kardinah Tegal, dan RSUD lain yang menjadi rujukan. Namun tunggakan tertinggi terjadi di RSUD Brebes, mencapai Rp 6,9 miliar.

"Semua RSUD ini merupakan rumah sakit yang telah melakukan perjanjian kerjasama program Jamkesda Pemkab Brebes. Untuk tunggakan paling tinggi di RSUD Brebes sebesar Rp 6,9 miliar. Sisanya, di rumah sakit lain," pungkasnya. (Oso/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral