Tersangka (kaos putih) saat dimintai keterangan Satresnarkoba Polres Blora, Selasa (17/5/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Residivis Kasus Narkotika

Selasa, 17 Mei 2022 - 16:39 WIB

Blora, Jawa Tengah - Bersama barang bukti 3 paket ganja, seorang residivis kasus narkotika diciduk oleh Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, , Sabtu, (07/05/2022) lalu.

Kelakuan tersangka tergolong nekat, karena masih dalam suasana lebaran bukannya silaturahmi bermaaf maafan tapi malah mengkonsumsi ganja.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Edi Santosa,SH mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial A, (36) seorang warga kecamatan Blora Kabupaten Blora, saat berada di depan rumahnya.

"Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram," terang Kasat Resnarkoba, Selasa (17/05/2022).

Selain mengamankan BB berupa paket ganja, petugas juga berhasil mengamankan BB lainnya meliputi, satu unit handphone, satu roll papers yang berisi 40 lembar serta satu box kardus yang berwarna coklat yang dilapisi plastik warna hitam dan  di isolasi warna bening yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.

Penangkapan A dilakukan atas informasi dari masyarakat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," tandas Kasat Resnarkoba Polres Blora.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini adalah residivis pada kasus yang sama dan pada tahun 2009 pernah di tangkap di wilayah Yogyakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kemudian kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba berpesan agar warga jangan main main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.

"Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang," pungkas Kasat Resnarkoba. (Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral