DS Tersangka Pembunuhan Peragakan Cara Menghabisi Korban..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Terjerat Pembunuhan Berencana, Pemuda Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 17 Mei 2022 - 20:09 WIB

Semarang, Jawa Tengah - DS (21) seorang pemuda asal Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman seumur hidup setelah terjerat pembunuhan berencana saat menghabisi Suroyo (51) warga Temanggung di lahan perkebunan karet desa Begosari, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. 

Tersangka yang menghabisi korban menggunakan sebilah pisau dijeratkan dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A mengungkapkan pengakuan tersangka pembunuhan DS yang sempat mengambil pisau dapur dirumahnya dan disimpan di pinggang.

 "Karena ini direncanakan. Sehingga kita jerat tiga pasal. Ancamannya hukuman seumur hidup atau mati," ungkapnya saat gelar perkara, Selasa (17/5/2022).

Pengungkapan pembunuhan di perkebunan karet yang dimana korban ditemukan oleh warga satu hari jelang lebaran atau pada 1 Mei 2022 dilakukan oleh gabungan Satreskrim Polres Semarang dan Jajaran Polda Jawa Tengah.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui korban dan tersangka baru kenal dalam hitungan Minggu dari laman Facebook. Tersangka saat itu sedang butuh uang dan ditawari bergabung dengan korban melakukan gadai motor. Namun sayangnya pelaku kecewa karena jatah yang dijanjikan tak diberikan korban.

" Pembunuhan ini berawal dari rasa jengkel dan kecewa saat itu sehingga tersangka menusukan pisau yang dibawa dari rumah ke leher korban sebanyak tiga kali. Sampai pisau tersebut lepas dari gagangnya,"papar Kapolres.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral