Sumber :
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Tak Jera Konsumsi Narkoba, Seorang Residivis di Banyumas Dibekuk Polisi
Jumat, 20 Mei 2022 - 13:03 WIB
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.(Sjo/Buz)