Polres Kendal menangkap pelaku penggelapan uang franchise..
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Satreskrim Polres Kendal Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Franchise

Minggu, 22 Mei 2022 - 15:17 WIB

Kendal, Jawa Tengah - Polres Kendal Jateng berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus penawaran franchise. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian materil lebih dari seratus juta Rupiah.

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto dalam konferensi pers, Sabtu (21/05/2022) menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban, Mohammad Sabiq Azam, warga Kaliwungu Kendal menghubungi Foodpedia pusat yang dinaungi oleh PT. Sukses Jaya Indotama Jakarta yang berkantor di Grahafoodpedia Jl. Pasar baru, Jakarta Pusat.

Ia bermaksud membeli franchise Foodpedia. Kemudian, kantor pusat Foodpedia menunjuk marketingnya yang bernama Galuh Kurnia Saputra, warga Kelurahan Mlati Baru Kota Semarang, untuk mengurus.

"Selanjutnya, Galuh bertemu korban dan menyampaikan terkait dengan informasi franchise, meliputi macam-macam paket franchise, menu makanan, dan menyurvai lokasi usaha. Korban awalnya membayar fee komitmen ke rekening Foodpedia. Selanjutnya, ia membayar kekurangan melalui terlapor, tapi uang tersebut ternyata tidak disetorkan terlapor kepada Foodpedia pusat sehingga korban tidak mendapatkan lisensi franchise secara resmi," jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan secara rinci menambahkan, kronologis kasus berawal pada awal bulan Mei 2020. Terlapor Galuh Kurnia Saputra yang menjadi marketing Foodpedia, menghubungi Mohammad Sabiq Azam dan mengirimkan franchise Foodpedia melalui soft file ke nomor handphone pelapor.

Pelapor yang sebelumnya sudah pernah menghubungi Foodpedia pusat, berminat atas tawaran tersebut dan mengambil paket Small 1 dengan harga R182.100.000, dan setelah dipotong 10.000.000 dan pengurangan peralatan sebesar Rp29.458.500, total yang harus dibayar oleh pelapor sebesar Rp142.641.500.

"Lalu, pelapor ini membayar fee komitmen komitmen sebesar Rp20.000.000 ke rekening Foodpedia pusat. Tapi, selanjutnya, korban melakukan pembayaran lagi kekurangan sejumlah Rp.122.641.500 tidak ke rekening Foodpedia, tapi kepada terlapor lewat rekening bank atas nama Galuh Kurnia Saputra," jelasnya.

Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 sampai dengan hari Kamis tanggal 15 April 2021, bertempat di Foodpedia milik pelapor yang ada di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kenda,l dilakukan pelatihan memasak dan penyajian.

"Tapi, seorang pelatih memasak yang bernama Suryani secara pribadi menyampaikan kepada istri pelapor, terkait kejanggalan terhadap pelaksanaan pelatihan dan grand opening Foodpedia karena tidak ada buku menu, tidak ada ciri khas, pigura, serta seragam dari Foodpedia. Selain itu, juga tidak ada logistik dari Foodpedia resmi serta tidak ada karangan bunga ucapan grand opening dari Foodpedia pusat dan di instagram Foodpedia tidak diupload," ungkap Daniel.

Pelapor pun kemudian minta dipertemukan dengan Galuh dan ternyata Galuh mengaku tidak menyetor uang ke Foodpedia pusat. Ia telah memakai uang yang telah disetorkan oleh pelapor kepada terlapor untuk keperluan pribadi.

Polres Kendal yang mendapat laporan kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan menetapkan tersangka atas nama Galuh Kurnia Saputra.

Petugas juga menyita barang bukti serta melakukan gelar perkara. (Tjs/Ard)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:15
01:24
01:49
01:41
01:47
06:30
Viral