Pemusnahan ribuan botol miras di TPA Blora, Senin (23/5/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Kejari Blora Musnahkan Ribuan Botol Miras di TPA

Senin, 23 Mei 2022 - 17:26 WIB

Majelis hakim juga telah memvonis dua tersangka pengedar miras dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yaitu Denda Rp 2,5 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 bulan.

Untuk ribuan botol miras sendiri disita untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti kendaraan Sementara dikembalikan kepada pemiliknya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral