Tersangka penipuan dan penggelapan dikeler petugas Polres Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Penipuan Investasi Fiktif, Warga Tangerang Dicokok Polres Purbalingga

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:25 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Lelaki berinisial STM (25) wiraswasta, warga Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang, ditangkap petugas Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah. Dia disangka melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 180 juta, berdalih investasi di sekolah penerbangan.

"Modusnya, tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat mengajak korban menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan. Dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov, Rabu (25/5/2022).

Kasus bergulir sejak Februari 2020. Korban bernama Bening Septaria (28), warga Mrebet Purbalingga, melakukan transfer uang ke tersangka sebanyak empat kali. Nominalnya mulai dari Rp 100 juta, kemudian Rp 50 juta, Rp 20 juta dan terakhir Rp 10 juta. Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp 180 juta.

"Setelah menyerahkan uang sebagai pinjaman modal usaha, korban tidak kunjung menerima hasil sesuai  yang dijanjikan. Akhirnya pada Desember 2021 korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," ungkapnya.

Dari laporan korban, polisi melakuan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya dilakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan. Namun, dua kali dipanggil tersangka mangkir. Lalu dilakukan upaya pencarian keberadaan tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu tempat kost di Jakarta pada Maret 2022. Tersangka kemudian kami bawa ke Polres Purbalingga dan hasil pemeriksaan mengakui semua perbuatannya," jelasnya.

Barang bukti kasus ini diantaranya empat lembar salinan bukti transfer dari rekening korban ke rekening tersangka. Print out transaksi dari rekening korban selama bulan Februari 2020, satu bendel surat perjanjian pinjaman modal dengan bagi hasil, satu lembar surat keterangan DS co-work Semarang, dan satu lembar surat keterangan Aeropolis Tangerang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral