Sumber :
- Tim TvOne - Tri Handoko
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Jumat, 10 April 2026 - 12:06 WIB
Kedua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan akibat aktivitas pengoplosan ilegal yang dilakukan kedua tersangka, kerugian negara ungkap Kapolres Brebes mencapai Rp.802 juta rupiah.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta rupiah," ungkapnya. (tho/dan)