- Tim tvOne - Tri Handoko
Nekat Curi 4 Ekor Sapi Milik Majikannya, Karyawan Peternakan di Brebes Diamankan Polisi
Brebes, tvOnenews.com - Aksi nekat dilakukan M. Ilham (28), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang mencuri 4 ekor sapi milik majikannya, di sebuah peternakan di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Polisi gabungan dari Resmob Polres Brebes dan Resmob Polres Banjarnegara, akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah peternakan yang ada di Kabupaten Banjarnegara, Senin (20/04/2026) pagi.
Oleh petugas, pelaku langsung digelandang polisi ke Mapolres Brebes. Termasuk 4 ekor sapi hasil curian yang telah di jual ke seorang peternak sapi di Banjarnegara, diangkut polisi menggunakan kendaraan truk.
Saat diinterogasi penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri sapi-sapi berbobot 500-600 kilogram milik majikannya, karena butuh uang untuk menutupi hutang-hutangnya, dan sebagian lagi digunakan untuk bersenang-senang bersama rekan-rekannya.
"Awalnya tidak ada yang curiga, karena saya juga bekerja disitu (peternakan sapi) sebagai manajer pemasaran dan pas majikan lagi diluar kota, saya jual ke peternak sapi di Banjarnegara. Dari 4 ekor sapi yang dijual saya dapat uang hingga mencapai Rp 121 juta," kata Ilham.
Untuk memperlancar aksinya, pelaku mengakui yakni telah menyewa truk ekspedisi untuk mengangkut sapi-sapi yang dicurinya ke daerah Banjarnegara. J
"Sapi-sapi yang curi sebenarnya akan dijual oleh majikan saya kepada masyarakat yang akan kurban pada Lebaran Idul Adha mendatang," jelas Ilham.
Sementara Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, bahwa terungkapnya kasus pencurian sapi setelah pihaknya mendapat laporan dari korbannya Wastono (32) warga Desa Bandungsari Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes,
yang mengaku telah kehilangan 4 ekor sapi dari kandangnya, pada Selasa, 14 April 2026 yang lalu.
"Jadi korban itu curiga, dari 11 ekor sapi miliknya yang ada di kandang tinggal 7 ekor sapi. Kecurigaan bertambah pasca kejadian pelaku yang merupakan karyawannya sudah tidak berangkat kerja," kata Purbo, Senin (20/04/2026) siang.
Dari laporan korban, menjadi dasar pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tindak pidana dengan pemberatan yang disinyalir melibatkan orang dalam.
"Kami melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku orang dalam yang setelah kejadian sudah tidak lagi berangkat bekerja,' kata Purbo, Senin (20/04/26) siang.
Atas perbuatannya pelaku kini telah ditetapkan tersangka Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Selain menahan tersangka, kami juga mengamankan sebuah truk dan empat ekor sapi sebagai barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (tho/buz).