Tersangka pemerkosa anak tiri saat di Polres Banjarnegara..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Bejat! Selama 7 Tahun Pria di Banjarnegara Cabuli Anak Tirinya

Sabtu, 28 Mei 2022 - 15:45 WIB

Banjarnegara, Jawa Tengah – Seorang pria paruh baya, RS (56) pria asal Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah secara tega mencabuli anak tirinya sendiri yang sudah dirawat sejak kelas 4 SD.

Pelaku RS yang merupakan pengemudi ojek online telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 11 kali selama 7 tahun.

Menurut Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, tindakan tidak terpuji yang dilakukan RS tersebut dilakukan saat korban masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

Dalam melancarkan aksinya, RS pun berulang kali mengancam akan membunuh korban jika melapor ke ibu atau pihak keluarganya.

“Dia melakukan persetubuhan dengan anak tirinya ini dengan cara memaksa, sebetulnya anak tirinya tidak mau digauli tapi karena ancaman tersangka akan membunuh sehingga korban melayani,” jelas Kapolres saat gelar perkara, Jumat (27/05/2022).

Dari keterangan tersangka, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak 11 kali dari tahun 2015 sampai Desembar 2021, hingga korban kini berusia 17 tahun.

Sementara itu, tersangka tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut karena nafsu dan dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong.

“Dari tahun 2015 sampai Desember 2021 kemarin. Karena nafsu,” ungkap RS singkat.

Tersangka yang kesehariannya menjadi pengemudi ojek online berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Banjarnegara setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

“Dan terakhir kemarin tanggal 08 Mei 2022, pelaku akan menyetubuhi korban, namun hal itu tidak terjadi layaknya hubungan suami istri. Dari situ pihak keluarga melapor dan kemudian tersangka ini berhasil kita tangkap,” terang Kapolres.

Dari perbuatannya tersebut, RS dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rbo/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:56
09:42
15:09
07:45
14:04
Viral