news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Skandal Presensi Fiktif ASN, Sekda Brebes Siapkan Sanksi Tegas.
Sumber :
  • Istimewa

Skandal Presensi Fiktif ASN, Sekda Brebes Siapkan Sanksi Tegas

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengungkap temuan indikasi kecurangan presensi melalui aplikasi fiktif oleh 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya.
Kamis, 7 Mei 2026 - 02:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jateng, tvOnenews.com - Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengungkap temuan indikasi kecurangan presensi melalui aplikasi fiktif oleh 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya.

Indikasi kecurangan itu didapati terjadi sejak 2024 dengan kebanyakan ASN sektor tenaga kesehatan, pejabat, dan kalangan guru.

“Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni kepada awak media, Rabu (6/5/2026).

Tahroni memaparkan pihaknya membagi beberapa langkah dalam menangani skandal presensi ilegal.

Menurutnya penanganan turut melibatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berperan memimpin pemeriksaan menyeluruh kasus sesuai peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

“Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah menjalankan penegakan disiplin. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mendukung audit forensik teknis sistem presensi,” jelas dia.

Selanjutnya, Tahroni mengatakan pihaknya juga telah mengambil langkah hukum terhadap kasus ini dengan melaporkan ke Polres Brebes bagi pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal tersebut.

“Pemkab mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum,” tegas Tahroni.

Selain itu, Tahroni menekankan penanganan skandal presensi ilegal juga dilakukan secara paralel pada empat sasaran yakni penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi.

Kemudian pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021 dengan Inspektorat memimpin Tim Pemeriksa, audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat sebagai dasar pengembalian tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta reformasi sistem presensi dan penataan tata kelola pengawasan.

“Pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Sanksi disiplin dijatuhkan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi, tanpa terkecuali,” kata Tahroni.

Adapun, Tahroni menjelaskan tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi, dengan pendalaman terhadap periode sebelumnya yang akan disesuaikan dengan ketersediaan bukti yang sah.

Pada saat yang sama, lanjut dia, Pemkab menjalankan reformasi sistem yakni audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kepala satuan kerja yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

“Pemkab Brebes berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai titik balik perbaikan tata kelola kepegawaian yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat,” pungaksnya.(ant/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:53
05:06
05:41
00:54
07:47

Viral