- Tim tvOne - Ian Sutriana
Dugaan Penipuan Modus Program Haji Furoda, Tiga Calon Jemaah Melapor ke Polresta Cilacap, Kerugian Capai Rp.1,25 Miliar
Cilacap, tvOnenews.com - Tiga calon Jemaah haji melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus program Haji Furoda atau Visa Mujamalah tahun keberangkatan 2026 ke Polresta Cilacap, Selasa (2/6/2026).
Para korban membuat laporan dugaan penipuan tersebut karena telah menyetorkan dana sekitar Rp1,25 miliar untuk lima calon jemaah.
"Namun hingga kini belum memperoleh kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana yang dijanjikan." kata Ahmad Fauzi, salah satu korban, Selasa (2/6/2026).
Ahmad Fauzi menuturkan, dirinya datang melapor mewakili 4 anggota keluarga lainnya, yaitu istrinya, kedua orang tua dan kakaknya.
Ia mengaku telah menyetorkan dana sekitar Rp1,25 miliar untuk lima calon jamaah, namun hingga kini belum memperoleh kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana yang dijanjikan.
Dalam laporannya, Ahmad Fauzi yang didampingi kuasa hukumnya, Edi Sarwono, melaporkan dua orang, yakni SB warga Klampok Banjarnegara dan BBN warga Ajibarang Banyumas, yang disebut terlibat dalam penawaran program haji nonreguler tersebut.
Sementara itu penasihat hukum korban, Edi Sarwono mengatakan, perkara bermula ketika kliennya mendapat penawaran paket Haji Furoda melalui pesan WhatsApp sejak 2024.
“Awalnya klien kami ditawari program Haji Furoda atau visa mujamalah. Karena saat itu belum siap secara finansial, klien memutuskan menunda dan baru mendaftar untuk keberangkatan tahun 2026,” kata Edi Sarwono.
Pada bulan Desember 2025 kliennya mulai mendaftarkan anggota keluarganya melalui program yang disebut dikelola oleh PT Zadul Maad Mandiri (ZAM Tour).
Ahmad Fauzi beserta keluarganya diminta menyetor uang muka sebesar Rp 300 juta untuk tiga calon jemaah dan telah melakukan pembayaran pada 22 dan 23 Desember 2025.
"Namun dana tersebut tidak ditransfer ke rekening PT Zadul Maad Mandiri, melainkan ke rekening atas nama Umroh Safar Berkah (USB)." jelas Edi.
Pada Januari 2026, pihak korban mengkonfirmasi kembali ketersediaan kuota dan kemudian menambahkan lagi dua anggota keluarganya setelah mendapat informasi kuota masih tersedia.
Terkait penambahan dua jemaah tersebut, korban diminta membayar lagi sebesar Rp 230 juta, yang telah dilakukan korban pada tanggal 26 dan 27 Januari 2026 ke rekening atas nama Umroh Safar Berkah (USB).