news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aktivitas love scamming atau penipuan daring yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Kota Semarang..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Imigrasi Semarang Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional, Empat WNA Tiongkok Diamankan

Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan aktivitas love scamming atau penipuan daring yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Kota Semarang.
Senin, 8 Juni 2026 - 07:46 WIB
Reporter:
Editor :

Semarang, tvOnenews.com — Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan aktivitas love scamming atau penipuan daring yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Kota Semarang.

Petugas berhasil mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Menurut Ari Widodo, Kepala Kantor Imigrasi Semarang, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.

Berdasarkan hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat. 

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ari Widodo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026)

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan terpadu.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37),” ujarnya

Ari menambahkan, Selain itu dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.

Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. 

Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementaea itu Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.

"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," tegas Hendarsam.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

Ke depan, Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat guna memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan transnasional.(dcz/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:30
01:19
05:45
01:35
01:28
01:03

Viral