Suwarti (60), pensiunan guru agama di SDN Jetis 2 Sambirejo.
Sumber :
  • YouTube: Joglosemartv

Bupati Sragen Benarkan Suwarti Harus Tetap Kembalikan Gaji Rp93 Juta dan Tidak dapat Pensiun

Selasa, 7 Juni 2022 - 13:24 WIB

Sragen, Jawa Tengah - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaungkapkan dari hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwarti (60), pensiunan guru agama sekolah dasar (SD), warga Dukuh /Desa Blimbing, tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.

"Kami sudah dipanggil BKN Yogyakarta, pada Senin (6/6), dan hasilnya akan disampaikan ke bu Suwarti, hari ini," kata Bupati Kusdinar di Sragen, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, BKN Yogyakarta juga siap untuk memberikan penjelasan bila sekiranya masih ada yang perlu ditanyakan oleh Suwarti.

BKN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkab Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan jika tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN.

Suwarti sebenarnya sudah dua kali atau tiga kali diajak untuk duduk bersama guna diberikan penjelasan. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir. Kini kisah Suwarti sudah ramai dan viral.

"Kami akan sampaikan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen," kata Bupati.

Bupati menjelaskan Suwarti sesuai aturan tetap harus mengembalikan gaji yang diberikan selama dua tahun senilai Rp93 juta dan tidak dapat pensiun. Jika beliau tidak membayar harus ada donatur yang membayar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral