news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktorat BPPHH, Ditjen PHL, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersama IFCC/PEFC secara resmi menandatangani PKS tentang Combined Audit dan Uji Coba Audit Kombinasi SVLK dengan Sertifikasi IFCC/PEFC..
Sumber :
  • https://www.kehutanan.go.id/

Kementerian Kehutanan dan IFCC Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Audit Kombinasi Sertifikasi SVLK dan IFCC/PEFC

Direktorat BPPHH, Ditjen PHL, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersama IFCC/PEFC secara resmi menandatangani PKS tentang Pengembangan Mekanisme Audit Kombinasi (Combined Audit) dan Uji Coba Audit Kombinasi Sertifikasi SVLK dengan Sertifikasi IFCC/PEFC.
Minggu, 26 Juli 2026 - 15:16 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL), Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersama Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC)/Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengembangan Mekanisme Audit Kombinasi (Combined Audit) dan Uji Coba Audit Kombinasi Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dengan Sertifikasi IFCC/PEFC.

Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026 di Yogyakarta, sebagai bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Triwulan II Tahun 2026. PKS ditandatangani oleh Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, dan Direktur Eksekutif IFCC, Zulfandi Lubis.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan dengan IFCC yang telah ditandatangani pada tahun 2025 dengan masa berlaku 2 (dua) tahun. Melalui PKS ini, kedua belah pihak akan menyusun mekanisme, prosedur, serta melaksanakan uji coba audit kombinasi antara sistem nasional, yaitu SVLK, dengan sertifikasi sukarela IFCC/PEFC, sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses sertifikasi kehutanan di Indonesia.

Audit kombinasi (combined audit) merupakan metode audit yang mengintegrasikan dua sistem sertifikasi dalam satu proses audit oleh satu tim auditor. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi duplikasi proses audit, menghemat waktu dan biaya, meningkatkan efisiensi pelaksanaan sertifikasi, sekaligus tetap menjaga kredibilitas dan integritas masing-masing sistem sertifikasi.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara sistem sertifikasi nasional dengan skema sertifikasi internasional.

"Pengembangan mekanisme audit kombinasi antara SVLK dan IFCC/PEFC merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi proses sertifikasi tanpa mengurangi kredibilitas masing-masing sistem. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kehutanan, memperkuat tata kelola kehutanan nasional, serta meningkatkan daya saing produk hasil hutan Indonesia di pasar global," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral