- Jogja Polri
Viral Acungkan Celurit Demi Konten, Dua Remaja di Sleman Diburu Polisi hingga Berakhir di Balik Jeruji
Senjata tersebut diketahui diperoleh dari seorang rekan yang saat ini merantau ke luar wilayah Yogyakarta. Para pelaku kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor dan merekam aksi mengacungkan celurit untuk dijadikan konten.
“Pengakuannya untuk gagah-gagahan, belum pernah sampai dibawa untuk tawuran,” ujar Yohanes.
Meski diklaim hanya sebagai aksi mencari perhatian, polisi menilai tindakan membawa dan mengacungkan senjata tajam di jalan umum tetap berpotensi membahayakan masyarakat. Aksi tersebut juga dapat menimbulkan rasa takut, terutama karena dilakukan pada dini hari di ruang publik.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menyita dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu buah topi, serta satu buah jaket yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Satu orang lain yang terlihat dalam video tidak diamankan karena tidak membawa senjata tajam dan diketahui hanya berperan sebagai pengemudi sepeda motor.
Terancam UU Darurat, Pelaku Dewasa Ditahan
Kedua remaja diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ketentuan tersebut mengatur larangan membawa, menguasai, menyimpan, atau menggunakan senjata penikam maupun senjata penusuk tanpa hak.
Dalam pasal tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Namun, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik serta akan diuji melalui proses peradilan.
Pelaku berinisial PWA yang telah berusia 18 tahun kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum. PWA diketahui masih berstatus sebagai siswa Sekolah Rakyat tingkat SMA di Kabupaten Sleman.
Nanang menjelaskan bahwa meski sekolah tersebut memiliki sistem asrama, peristiwa terjadi di luar jam kegiatan sekolah sehingga menjadi tanggung jawab pribadi pelaku.
“Memang SR itu ada asrama, tapi peristiwa di luar jam sekolah jadi memang tanggung jawab pelaku sendiri,” katanya.
Sementara itu, HRF yang masih berusia 17 tahun diproses berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan dititipkan di BPRSR Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polresta Sleman mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menjadikan aksi berbahaya sebagai cara untuk mencari popularitas di media sosial.