- Jogja Polri
Viral Acungkan Celurit Demi Konten, Dua Remaja di Sleman Diburu Polisi hingga Berakhir di Balik Jeruji
tvOnenews.com - Aksi yang semula diduga hanya untuk terlihat viral dan pemberani di media sosial justru berakhir di hadapan penyidik. Dua remaja di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan setelah video mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit di jalan umum viral dan memicu keresahan masyarakat.
Dalam rekaman yang beredar, sejumlah remaja terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya tampak membawa dan mengacungkan celurit saat melintas di Jalan Prambanan-Piyungan.
Aksi yang disebut dibuat demi konten itu akhirnya ditelusuri polisi hingga kedua remaja yang diduga membawa senjata tajam berhasil diamankan.
Video Viral Bongkar Aksi Celurit di Jalan Prambanan-Piyungan
Kasus tersebut bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, sejumlah remaja melintas di Jalan Prambanan-Piyungan Kilometer 3, kawasan Marangan, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman.
Video aksi mereka kemudian beredar melalui Instagram dan menjadi perhatian publik. Rekaman tersebut memperlihatkan tiga remaja berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu penumpang tampak mengacungkan senjata tajam jenis celurit di jalan umum.
Menyusul viralnya video tersebut, personel Reskrim Polsek Prambanan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman.
Penanganan kasus dipimpin Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Nanang Kencoko Pamungkas, S.H., M.H., bersama Katim URC Satreskrim Polresta Sleman Ipda Yohanes Eko serta didampingi P.S. Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan dua remaja pada Rabu (22/7/2026) di wilayah Prambanan. Keduanya masing-masing berinisial PWA (18) dan HRF (17).
“Video tersebut viral dan aksi ini memang dijadikan konten di media sosial,” kata Iptu Nanang Kencoko Pamungkas dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (31/7/2026).
Mengaku Hanya Gagah-Gagahan dan Mencari Pengakuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan bukan karena adanya rencana tawuran. Para pelaku disebut ingin menunjukkan keberanian sekaligus mencari pengakuan dari lingkungan pergaulan dan media sosial.
Katim URC Satreskrim Polresta Sleman Ipda Yohanes Eko menjelaskan bahwa sebelum kejadian, para remaja tersebut berkumpul di rumah salah seorang rekannya. Dari pertemuan itu, muncul keinginan untuk berkeliling sambil membawa senjata tajam.
Senjata tersebut diketahui diperoleh dari seorang rekan yang saat ini merantau ke luar wilayah Yogyakarta. Para pelaku kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor dan merekam aksi mengacungkan celurit untuk dijadikan konten.
“Pengakuannya untuk gagah-gagahan, belum pernah sampai dibawa untuk tawuran,” ujar Yohanes.
Meski diklaim hanya sebagai aksi mencari perhatian, polisi menilai tindakan membawa dan mengacungkan senjata tajam di jalan umum tetap berpotensi membahayakan masyarakat. Aksi tersebut juga dapat menimbulkan rasa takut, terutama karena dilakukan pada dini hari di ruang publik.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menyita dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu buah topi, serta satu buah jaket yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Satu orang lain yang terlihat dalam video tidak diamankan karena tidak membawa senjata tajam dan diketahui hanya berperan sebagai pengemudi sepeda motor.
Terancam UU Darurat, Pelaku Dewasa Ditahan
Kedua remaja diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ketentuan tersebut mengatur larangan membawa, menguasai, menyimpan, atau menggunakan senjata penikam maupun senjata penusuk tanpa hak.
Dalam pasal tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Namun, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik serta akan diuji melalui proses peradilan.
Pelaku berinisial PWA yang telah berusia 18 tahun kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum. PWA diketahui masih berstatus sebagai siswa Sekolah Rakyat tingkat SMA di Kabupaten Sleman.
Nanang menjelaskan bahwa meski sekolah tersebut memiliki sistem asrama, peristiwa terjadi di luar jam kegiatan sekolah sehingga menjadi tanggung jawab pribadi pelaku.
“Memang SR itu ada asrama, tapi peristiwa di luar jam sekolah jadi memang tanggung jawab pelaku sendiri,” katanya.
Sementara itu, HRF yang masih berusia 17 tahun diproses berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan dititipkan di BPRSR Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polresta Sleman mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menjadikan aksi berbahaya sebagai cara untuk mencari popularitas di media sosial.
Konten yang dianggap sekadar gagah-gagahan dapat berubah menjadi perkara hukum ketika melibatkan senjata tajam dan membahayakan keamanan publik.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Kasus ini menjadi pengingat bahwa demi beberapa detik perhatian di media sosial, seseorang dapat menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih panjang. (udn)