news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Tarif Parkir Masjid Sheikh Zayed Solo, Rp5 Ribu Ditolak hingga Diminta Rp10 Ribu Tanpa Karcis.
Sumber :
  • Tangkapan layar Thread @taufanwahyu_

Viral Tarif Parkir Masjid Sheikh Zayed Solo, Rp5 Ribu Ditolak hingga Diminta Rp10 Ribu Tanpa Karcis

Tarif parkir Masjid Sheikh Zayed Solo viral setelah pengunjung mengaku diminta Rp10 ribu tanpa karcis. Dishub Solo turun tangan dan menindak jukir.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:01 WIB
Reporter:
Editor :

Untuk area Jalan Mentawai di sisi timur masjid, tarif parkir menggunakan sistem insidental atau flat satu kali parkir. Sepeda motor dikenakan Rp3.000, mobil penumpang pribadi Rp5.000, sedangkan angkot atau elf Rp10.000.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara itu, bus tidak diperbolehkan parkir di sepanjang Jalan Mentawai. Informasi mengenai tarif tersebut juga telah dipasang melalui papan pengumuman Dishub di kawasan masjid.

Untuk kendaraan besar, salah satu lokasi parkir berada di kawasan eks Mako Detasemen Pembekalan dan Angkutan (Denbekang) IV-44-04/Solo di Jalan Ahmad Yani, sisi barat masjid.

Di lokasi tersebut, tarif diberlakukan secara progresif setiap dua jam. Bus besar atau truk besar dikenakan Rp20.000 per dua jam. Dengan sistem tersebut, tarif Rp100.000 yang sempat beredar di media sosial tidak dapat disebut sebagai tarif resmi parkir Pemkot Solo.

 Dishub Solo Siapkan Penindakan Jukir Bermasalah

Pemerintah Kota Solo juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung membayar apabila menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan.

Viral Tarif Parkir Masjid Sheikh Zayed Solo, Rp5 Ribu Ditolak hingga Diminta Rp10 Ribu Tanpa Karcis
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram

Sementara itu, melansir dari akun Instagram @gibran_rakabuming, tarif resmi pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed sudah ditetapkan.

Pemberitahuan tarif parkir resmi pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed @mrszs_solo.

1. Sepeda motor: Rp3.000
2. Mobil: Rp 5.000
3. Elf/Minibus: Rp 10.000

(Disertai dengan karcis resmi milik Pemkot Solo)

Tarif parkir bus/kendaraan roda 4 di Perumda Pedaringan
1. Kendaraan roda 4: Rp 5.500
2. Bus: Rp 19.800

(Tarif parkir per 24 jam)

Tarif parkir bus/kendaraan roda 4 di Terminal Tirtonadi

1. Kendaraan roda 4: Rp 3.000
2. Bus: sementara GRATIS (menunggu proses ketetapan aturan).

Apabila masih ditemukan pelanggaran parkir secara valid, akan ditindak oleh Satgas Saber Pungli. Silakan laporkan dengan format:

1. Atas nama pelapor
2. Kronologi lengkap kejadian
3. Foto/video oknum Jukir
4. Lokasi tempat parkir

Dikirim melalui WA call center perparkiran: 0811-2910-999 atau WA call center Dishub: 08112654322

Tarif tidak sesuai aturan, JANGAN DIBAYAR!

Pemerintah juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran tarif parkir. Laporan dapat disertai nama pelapor, kronologi, foto atau video juru parkir, serta lokasi kejadian.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral