- Istimewa
Link Video CCTV Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Masih Diburu, Ingat Pesan Buya Yahya soal Efek Bahaya Menonton Pornografi
tvOnenews.com - Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh beredarnya rekaman CCTV berdurasi 21 detik yang memperlihatkan tindakan tak senonoh antara oknum kepala sekolah dan guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pekalongan. Insiden yang melibatkan dua tenaga pendidik tersebut memicu gelombang kecaman publik.
Fenomena ini semakin riuh setelah banyak warganet berlomba-lomba berburu serta membagikan tautan video mesum tersebut di berbagai platform digital.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun oleh tim tvOnenews.com, aksi tidak terpuji tersebut diduga berlangsung di salah satu ruangan SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa ini diperkirakan terjadi pada awal Agustus 2026 dan terbongkar akibat kecurigaan rekan kerja yang telah lama mencium adanya hubungan khusus di antara keduanya.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, menegaskan bahwa pihak dinas telah mengambil tindakan tegas.
Oknum kepala sekolah langsung dicopot dari jabatannya dan ditarik ke kantor dinas, sedangkan oknum guru yang berstatus ASN dipindahkan ke sekolah lain yang berjarak jauh.
Meski sanksi disiplin telah dijatuhkan, fenomena beredarnya rekaman video syur tersebut terus menggelinding liar di jejaring sosial.
Di media sosial seperti X dan aplikasi pesan Telegram, misalnya, marak ditemui akun-akun yang sengaja memanfaatkan momen ini dengan membagikan tautan video mesum demi mendapatkan pengikut atau kunjungan.
Banyak warganet yang justru merasa penasaran lalu aktif memburu tautan video lengkap tanpa memikirkan dampak moral serta hukum yang dapat ditimbulkan dari kebiasaan mengonsumsi dan menyebarkan konten pornografi tersebut.
Maraknya perilaku berburu tontonan tak senonoh ini sejatinya sangat bertentangan dengan tuntunan agama.
Menanggapi fenomena menonton konten pornografi yang bisa dengan mudah diakses dan disebarkan di media sosial, Buya Yahya memberikan penjelasan tegas dalam ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Ia menegaskan bahwa hukum menonton video porno dalam Islam adalah haram. Menurutnya, perbuatan ini tergolong zina mata yang sengaja mengundang dan membangkitkan syahwat pada tempat yang tidak sah.