Rilis kasus tabrak lari pengemudi truk muatan pampers di Mapolrestabes Semarang Senin (13/6/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polisi Amankan Pelaku Tabrak Lari di Semarang yang Mengakibatkan Korban Meninggal

Senin, 13 Juni 2022 - 18:40 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku tabrak lari di Jalan Kaligawe Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 10.30 WIB. 

Pelaku yaitu sopir truk bernama William Susilo (44) menabrak seorang pedagang hingga meninggal dunia. Ia ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke arah Demak.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, kejadian bermula pada saat truk yang bermuatan pampers itu melaju ke arah Surabaya dari Jakarta.

Pada saat di lokasi kejadian, pelaku merasakan menabrak sesuatu di depan ban kiri dan sempat berhenti sejenak namun akhirnya tetap melanjutkan perjalanan meninggalkan korban. 

"Ketika terjadi kecelakaan mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Sesaat setelah kejadian tersangka melarikan diri ke arah Demak namun berhasil ditangkap oleh anggota tidak lama setelah kejadian," ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/6/2022). 

Irwan menyebut, korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia saat perawatan akibat luka berat yang dideritanya. 

"Korban tidak meninggal dunia di TKP karena langsung diantar ke rumah sakit. Jam 5 tadi pagi meninggal," jelasnya. 

Disisi lain, Irwan meminta agar setiap pengendara atau pengemudi untuk selalu berhati-hati di jalan raya. Hal itu dilakukan agar menghindari kejadian yang fatal saat berkendara. 

"Kegiatan ini juga bagian dari operasi patuh candi. Dimana tujuan ini untuk menekan angka fatalitas di jalanan," katanya. 

Sementara itu, Kapolsek Genuk, Kompol Subroto menambahkan, pengemudi truk bernomor polisi L-8350-UD itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Ia menerangkan, menurut saksi mata saat pelaku melarikan diri, warga yang berada di lokasi meneriaki pelaku agar berhenti. 

"Pengemudi tidak memiliki SIM. Menurut saksi pengemudi sempat berhenti, tapi jalan terus. Diteriaki dan dikejar oleh saksi, tapi dia semakin cepat. Lalu kami lakukan pengejaran," imbuh Subroto. 

Pelaku William mengaku tidak menyadari jika truk gandeng yang ia kemudikan menabrak seseorang. Ia juga mengakui tidak memiliki SIM selama bekerja menjadi supir truk. 

"Muat pampers 8 ton dari Jakarta mau ke Surabaya. Iya (tidak tahu) kalau menabrak," imbuhnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 313 Ayat 3 dan Pasal 229 Ayat 4 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 juta. (Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral