Kepala BKUD Kab. Semarang tunjukkan aplikasi E banking untuk pembayaran pajak dan restribusi daerah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Ada Pemutihan Denda untuk Bayar PBB di Kab. Semarang, Ini Syaratnya

Selasa, 14 Juni 2022 - 16:41 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dimana pada tahun 2022 Pemkab Semarang memberlakukan pemutihan/penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa mendapatkan pemutihan atau penghapusan denda PBB.

Kepala Badan Keuangan Daerah ( BKUD ) Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan, syarat untuk bisa mendapatkan pemutihan denda PBB cukup melakukan pembayaran PBB sebelum tanggal batas akhir pada 31 September 2022 mendatang.

" Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan denda yang diberikan oleh Pemkab Semarang. Syaratnya cukup dengan membayar PBB sebelum tenggat waktu pembayaran berakhir pada 31 September dan bisa datang ke kantor layanan Pajak Daerah untuk membuat permohonan pemutihan denda," jelas Rudibdo Selasa (14/6/2022).

Selain itu guna meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah. Saat ini Pemkab Semarang telah memulai "Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah" dimana saat ini masyarakat tak perlu lagi pergi ke loket Pajak atau Bank untuk membayar pajak.

" Dengan adanya sistem elektronik ini, masyarakat bisa membayar berbagai pajak dan restribusi daerah seperti pajak restoran, pajak hiburan, PBB dan lain lain melalui aplikasi marketplace online dan internet banking," ujarnya.

Selain memudahkan masyarakat untuk membayar pajak dan restribusi, sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah juga srmakin memudahkan masyarakat untuk bisa merubah data wajib pajak.

" Bagi masyarakat yang mutasi dan ingin update data bisa memanfaatkam aplikasi ini, sehingga masyarakat tak perlu lagi harus mengantri di kantor pajak daerah," imbuh Dibdo.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral