Sumber :
- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Pengedar Narkoba yang Targetkan Anak-Anak Muda di Kendal Berhasil Diringkus Polisi
Minggu, 19 Juni 2022 - 20:01 WIB
Agus Riyanto menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dia meminta masyarakat untuk mengawasi lingkungan sekitar dan melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan seperti peredaran narkoba, sehingga bisa dilakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian. (Tjs/Ard)