Satpol PP sidak pasar tradisional di Kecamatan Wadaslintang, Senin (27/06/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Marak Peredaran Rokok Ilegal, Petugas Gabungan di Wonosobo Sidak Warung dan Pasar

Senin, 27 Juni 2022 - 21:16 WIB

“Saya berpesan agar masyarakat memahami betul perbedaan rokok resmi dan ilegal, tidak hanya di Wonosobo saja melainkan di Kabupaten Temanggung, Magelang, Purworejo juga demikian,” imbuhnya. 

Nuryanto menambahkan, ada dua cara untuk mengecek perbedaan rokok ilegal, yaitu dengan pengamatan langsung tanpa alat bantu  dan menggunakan alat bantu ultraviolet.

Resiko dan bahaya menjual dan menimbun rokok ilegal disebutkan dalam UU No 39 Tahun 2007, bagi pelanggar akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan membayar denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dibayar.

“Dalam Undang-Undang No 39 tahun 2007 menyebutkan bahwa menjual atau menimbun rokok ilegal dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dibayar,” pungkasnya. (Rbo/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral