Kejaksaan Negeri Pati memusnahkan barang bukti kejahatan, Selasa (12/7/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Kejaksaan Negeri Pati Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan

Selasa, 12 Juli 2022 - 20:44 WIB

Pati, Jawa Tengah - Kejaksaan Negeri  Pati, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti dan rampasan perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah atas putusan pengadilan, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (12/7/2022).

Pemusnahan barang bukti kejahatan dan barang rampasan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi, diikuti Kepala Dinas Kesehatan Pati Aviani Tritanti Venusia, serta utusan Polres dan Pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan ini dari berbagai kasus, di antaranya 45 kasus nakotika dan kesehatan, 4 kasus perjudian, 2 kasus penggelapan, 2 kasus pencurian dan 5 kasus minuman keras. 

Barang bukti yang dimusnahkan yakni 4.062 butir obat terlarang dari berbagai jenis. Selain itu beberapa handphone, dua senjata api rakitan dan air softgun, serta 212 botol miras berbagai jenis dan merk. barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dengan alat pemotong dan dilarutkan dengan air.

Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Mahmudi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini barang bukti dalam kurun waktu semester pertama tahun 2022. 

“Pemusnahan barang bukti ini menindaklanjuti putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama Januari hingga Juli 2022,” kata Mahmudi.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah suatu rangkaian dari kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, yang puncaknya akan dilaksanakan upacara pada 22 Juli 2022,” lanjutnya.

Mahmudi berharap dengan pemusnahan barang bukti ini masyarakat tidak menggunakan obat-obatan terlarang, senjata api rakitan dan melakukan tindak pidana minuman keras.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral