Polres Kudus ungkap sindikat produksi obat tak berizin..
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Polres Kudus Bongkar Sindikat Produksi Obat Tak Berizin

Minggu, 17 Juli 2022 - 15:13 WIB

Kudus, Jawa Tengah - Satuan Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap adanya produksi farmasi yang tidak memiliki izin edar di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus, Jawa Tengah.

 Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba, AKP Yosua Farin Setiawan mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Juli 2022.

 Tersangka yang berinisial AS (28) merupakan warga Kabupaten Demak.

 “TKP di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kudus - Purwodadi turut Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus,” kata AKP Yosua, Minggu (17/7/2022) pagi.

AKP Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, penangkapan AS didasari laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.

“Kemudian, tim melakukan observasi dan pengembangan ke sekitar lokasi. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di rumah kontrakan di Desa Undaan Lor,” ujarnya.

 Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus melakukan penggerebekan di TKP dan menemukan 3 orang yg sedang mengepak beberapa botol obat ke dalam kardus. Ketiga orang tersebut adalah AS dan 2 orang karyawannya. Obat-obat yang dipak merupakan obat kuat tanpa izin edar. 

Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merk, 2 kilogram serbuk putih Carbomer, dan 5 liter cairan TEA.

Selain itu, diamankan pula alat untuk memproduksi obat-obatan berupa 2 buah alat pengaduk,  1 buah teko pemanas, 1 buah gayung berwarna biru, 1 buah timbangan, 1 buah alat lem tembak, 1 bendel lem tembak, dan 1 unit mesin pengisi krim.

Tersangka dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gml/ard)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
04:06
01:58
01:04
09:13
02:42
Viral