Kapolres Jepara menunjukkan barang bukti kasus pengrusakan sepeda motor..
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Polisi Ringkus Pelaku Pengrusakan Sepeda Motor di Pasar Gandu Jepara

Jumat, 29 Juli 2022 - 11:25 WIB

Jepara, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap CG (24) warga Ngetuk Nalumsari, seorang pelaku perusakan sepeda motor milik pemuda yang terjadi di kawasan Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kasus ini terjadi saat 15 Mei lalu saat terjadi pembacokan terhadap pemuda yang pada akhirnya meninggal dunia dan juga tersangka lain merusak kendaraan milik korban.

"Saat ini pelaku dengan inisial CG (24) ditahan di Polres Jepara dan juga masih mencari tersangka lain yang sama berperan merusak motor korban,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kamis (28/07/2022).

Kapolres menjelaskan, motif pelaku CG yang merupakan warga Ngetuk Nalumsari Jepara ini, termotivasi merusak SPM korban karena mengikuti tersangka lain yang pertama kali melakukan pengrusakan.

Kejadian ini bermula saat 15 Mei 2022, tersangka CG sedang nongkrong di sebuah warung di desa Ngetuk. Setelahnya datang beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu karena ada pemuda desa Muryolobo melempar botol ke rumah pemuda Ngetuk.

Kemudian tersangka CG ini pergi ke rumah teman dan meminjam senjata tajam jenis parang dan selanjutnya menuju ke arah Pasar Gandu. Sampai di gapura Desa Bendanpete tersangka CG melihat perkelahian yakni tersangka IS (yang merupakan eksekutor korban MD) bersama temannya (tersangka lain) dan para korban.

Lanjut Kapolres, tak berselang lama para korban berlarian dan dikejar oleh beberapa pemuda Ngetuk, saat itu tersangka CG melihat tersangka lain bersama-sama merusak motor milik korban, dan tersangka CG ikut melakukan pengrusakan, setelah kejadian itu tersangka CG melarikan diri ke Jakarta.

"Terhadap tersangka lain saat ini sudah teridentifikasi dan terus diburu oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara dan Polda Jateng", jelas Kapolres.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka lainnya yang sudah diketahui nama-namanya dan ikut melakukan pengrusakan kendaraan.

"Jadi kami tidak berhenti disini dan kami akan terus mengusut sampai tuntas kasus ini", pungkasnya. (Gml/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral