Korlantas Polri Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun.
Sumber :
  • Istimewa

Korlantas Polri Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Sabtu, 30 Juli 2022 - 15:44 WIB

"Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan," ujarnya. 

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (prs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
01:09
02:47
02:23
01:31
03:15
Viral