Tersangka penggelapan sepeda motor diamankan polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Seorang Pria di Purbalingga Diringkus Polisi

Senin, 1 Agustus 2022 - 18:53 WIB

Ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun.(Sjo/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral