Sumber :
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Gelapkan Sepeda Motor Teman, Seorang Pria di Purbalingga Diringkus Polisi
Senin, 1 Agustus 2022 - 18:53 WIB
Ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun.(Sjo/Buz)