Edy Santoso, pencuri sepeda di halaman Mushola Al Hikmah Rembang diamankan polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Berdalih Terlilit Hutang, Pria di Rembang Nekat Curi Sepeda di Halaman Mushola

Kamis, 4 Agustus 2022 - 17:29 WIB

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rembang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (Arm/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral