Sumber :
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Berdalih Terlilit Hutang, Pria di Rembang Nekat Curi Sepeda di Halaman Mushola
Kamis, 4 Agustus 2022 - 17:29 WIB
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rembang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (Arm/Buz)