Pelaku pembunuhan di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan di Puworejo

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:05 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Purworejo mengungkap kasus jenazah laki-laki yang ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di tengah jalan di wilayah Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo pada Sabtu (6/8/2022) lalu.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menjelaskan, korban atas nama Bustami warga Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung ini menjadi korban pembunuhan oleh rekannya sendiri bernama Budi Cahyanto warga Ambal, Kabupaten Kebumen.

“Korban laki-laki berusia 57 tahun sedangkan pelakunya usia 29 tahun,” ujar Brigjen Abi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (10/8/2022).

Abi menjelaskan, hubungan korban dengan pelaku adalah rekan bisnis dalam investasi perkebunan melon. Adapun motif pelaku dalam nekat melakukan aksinya karena sakit hati ditagih hutang oleh korban.

“Hubungannya dengan korban adalah sama-sama memiliki usaha buah melon. Motifnya tersangk sakit hati karena ditagih hutang oleh korban,” jelasnya.

Sementara itu, kepada awak media, pelaku mengaku mengenal korban melalui grup di facebook pada Oktober 2021 lalu. Ia mengenal korban di dalam sebuah grup facebook karena ditawari investasi korban untuk berbisnis.

"Kenal korban dari Oktober 2021. Saya jengkel sama korban karena sering mengungkit masalah pembagian hasil keuntungan tidak sesuai. Padahal belum untung dan gak mau nanggung rugi bareng," terangnya.

“Korban modal Rp. 52 juta. Dan untungnya baru Rp. 28 juta dia (korban) dapat Rp. 15 juta saya Rp. 13 juta tapi korban tidak mau pengennya balik full. Korban modal uang saja saya uang sama lahan dan korban tidak kerja saya yang bertani semuanya. Saya jengkel karena sepanjang jalan diungkit-ungkit dan di motor kepala saya dipukuli,” tambahnya.

Disisi lain, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 365 KUHP Ayat (3).

“Terancam pidana penjara 15 tahun. Kita terapkan Pasal 365 karena ada barang korban yang diambil,” imbuhnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
03:32
02:20
01:02
12:54
01:37
Viral