Sumber :
- Tim tvOne - Edi Mustofa
Hingga Agustus 2022, Polres Pemalang Bekuk 24 Tersangka Kasus Perjudian
Jumat, 19 Agustus 2022 - 17:57 WIB
“Omset yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap harinya,” imbuhnya.
Selain sejumlah kupon, pemeton, buku tulis rekapan dan lainnya, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.010.000,- saat melakukan penangkapan pada tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” jelasnya. (Hhm/Buz)