Pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Walikota Tegal, Senin (26/9/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Otong Susilo

Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 26 September 2022 - 23:47 WIB

Tegal, Jawa Tengah - Kantor Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah memusnahkan 5.308.108 batang rokok ilegal berbagai merk hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2021 di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Senin (26/9/2022).

Barang bukti rokok ilegal tersebut berasal dari 64 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tegal selama periode 01 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Dengan Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut  Rp 5.391.265.120 dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.643.506.409 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.

Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran rokok ilegal secara sibolis Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal Yudi Hendrawan  bersama Wali Kota Dedy Yon Supriyono, Forkopimda, para pejabat dari instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum.

Usai pemusnahan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan Pemkot Tegal bersama Bea Cukai melaksanakan pemusnahan rokok ilegal. kurang lebih lima juta batang untuk di tahun 2021.

"Kita memberikan pesan moral kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan rokok ilegal yang setiap tahun semakin bertambah," kata Dedy Yon.

Menurut Dedy Yon dari data Bea Cukai Tegal, untuk tahun 2022 terjadi peningkatan tiga kali lipat dari 2021."Kita akan mengencarkan lagi bersama elemen masyarakat untuk gempur rokok ilegal,"kata Dedy.

Sementara itu,  Yudi Hendrawan membenarkan pernyataan Wali Kota Tegal bahwa telah terjadi peningkatan peredaran rokok ilegal.
Hingga september 2022 ini pihaknya telah mengamankan 15.295.252 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 17.434.269.160 dan potensi kerugian negara Rp 11.697.193.122.

"Ini berkat sinergi kami dengan Pemerintah Kota Tegal dan aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Tegal," ujar Yudi.

Menurutnya, dari 2021 ada dua kasus rokok ilegal yang naik ke tingkat penyidikan sedangkan di 2022 baru satu kasus.

Lebih lanjut Yudi menyampaikan bersama Pemkot Tegal, pihaknya bersinergi dengan rutin melakukan edukasi ke semua lapisan masyarakat. Sosialisasi dengan pengoptimalan dana bagi hasil cukai tembakau yang dikelola Pemerintah Daerah.

"Kita juga melakukan operasi bersama dengan satpol PP dan aparat hukum lainnya, memberantas peredaran rokok ilegal," pungkasnya. (Oso/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral